Pedoman Teknis Pengukuran Kinerja

Pedoman Teknis Pengukuran Kinerja

admin       2025-05-25 23:16:21      

Dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Langsa telah menyusun dan menerbitkan Pedoman Teknis Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja ASN.

Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai upaya untuk meningkatkan validitas dan objektivitas pengukuran kinerja di setiap unit kerja.

Penyusunan pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan teknis dalam proses pengukuran kinerja ASN, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan, melalui sistem berbasis elektronik (e-Kinerja SPASIKITA). Dengan pedoman ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami tata cara pengukuran kinerja berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, serta dapat menginput bukti dukung secara tepat waktu dan akurat.

Pedoman ini tidak hanya menjadi alat monitoring dan evaluasi, tetapi juga mendukung pemberian reward dan punishment secara objektif kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

BKPSDM Kota Langsa mengajak seluruh perangkat daerah untuk mengimplementasikan pedoman ini secara konsisten dan berkesinambungan guna mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang lebih akuntabel, efisien, dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses dokumen lengkap pada link DOWNLOAD

Komentar untuk berita ini

Tinggalkan Komentar Anda